Sabtu, 19 Desember 2015

Tugas Softskill (P.Bisnis Informatika) Week3

Nama Kelompok :
- Aldi Fadhilah
- Imam Fachrurroji
- Pintan Muhammad Izhar
- Nurul Hanifah
- Rizki Adjie Riyadi

SIUP

Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu SIUP,  SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
 
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP 
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah : 
SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Tahapan dan Persyaratan
1.     Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2.     Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha

3.     Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO

Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang



Contoh Form SIUP



NPWP

Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegunaan NPWP ini :
Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
Sebagai Identitas wajib pajak
Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. 

Syarat membuat NPWP Perusahaan :
Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Pada fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak bisa menjelaskan bagaimana cara membuat akta pendirian perusahaan/badan disini karena cukup panjang dan membutuhkan tulisan baru untuk membuatnya itu akan dijelaskan oleh blog teman saya.
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa kalian dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga sobat berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan sobat berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan.

Contoh Formulir NPWP untuk perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar