Sabtu, 19 Desember 2015

Tugas Softskill (P.Bisnis Informatika) Week4

Nama Kelompok :
- Aldi Fadhilah
- Imam Fachrurroji
- Pintan Muhammad Izhar
- Nurul Hanifah
- Rizki Adjie Riyadi

Contoh proposal tender proyek :

Tugas Softskill (P.Bisnis Informatika) Week3

Nama Kelompok :
- Aldi Fadhilah
- Imam Fachrurroji
- Pintan Muhammad Izhar
- Nurul Hanifah
- Rizki Adjie Riyadi

SIUP

Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu SIUP,  SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
 
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP 
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah : 
SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Tahapan dan Persyaratan
1.     Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2.     Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha

3.     Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO

Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang



Contoh Form SIUP



NPWP

Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegunaan NPWP ini :
Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
Sebagai Identitas wajib pajak
Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. 

Syarat membuat NPWP Perusahaan :
Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Pada fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak bisa menjelaskan bagaimana cara membuat akta pendirian perusahaan/badan disini karena cukup panjang dan membutuhkan tulisan baru untuk membuatnya itu akan dijelaskan oleh blog teman saya.
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa kalian dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga sobat berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan sobat berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan.

Contoh Formulir NPWP untuk perusahaan

Tugas Softskill (P. Bisnis Informatika) Week2

Nama Kelompok :
- Aldi Fadhilah
- Imam Fachrurroji
- Pintan Muhammad Izhar
- Nurul Hanifah
- Rizki Adjie Riyadi

Prosedur Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1.      Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.      Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
3.      Nomor NPWP Penanggung jawab
4.      Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
5.      Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.      Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.      Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.    Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
9.     Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10.   Siap disurvei

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.      Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2.      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
4.      Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.      Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
6.      Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
7.      Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamatperusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·       Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
·       Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
·       Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:

·         Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.

·         Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.

·         Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.


·         Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

Tugas Softskill (P.Bisnis Informatika) Week1

Nama Kelompok :
- Aldi Fadhilah
- Imam Fachrurroji
- Pintan Muhammad Izhar
- Nurul Hanifah
- Rizki Adjie Riyadi

Profil perusahan yang bergerak di Teknologi Informasi dan Komunikasi

PT. Prasimax Inovasi Teknologi

            Kami adalah perusahaan Indonesia di bidang teknologi elektronika digital dan sistem embedded, yang terus berkembang dan berinovasi dalam menyediakan berbagai solusi teknologi untuk membantu klien mencapai sukses.

Diawali pada 2001 dengan membuka layanan training mikrokontroler, kami kemudian mengembangkan diri menjadi penyedia online untuk produk-produk mikrokontroler, sensor dan robotika pada 2005, dan mulai memproduksi massal perangkat perangkat buatan kami dari hasil solusi kustomisasi untuk permintaan pelanggan sejak tahun 2010.

Kini, kami memiliki berbagai layanan untuk memenuhi kebutuhan klien di bidang solusi teknologi elektronika digital dan embedded system secara menyeluruh, mulai dari konsultasi solusi teknologi elektronik digital untuk bisnis, kustomisasi perangkat elektronik, implementasi dan integrasi sistem, pelatihan sumber daya manusia, sampai dengan perawatan sistem yang diperlukan.

Visi, Misi dan Nilai Perusahaan
Visi kami adalah menjadi perusahaan Indonesia yang terdepan dalam aplikasi di bidang elektronika digital dan embedded system untuk multi-industri.

Misi kami adalah menghasilkan solusi, edukasi dan produksi perangkat elektronik yang inovatif untuk berbagai industri dengan menyediakan layanan bagi kebutuhan semua industri dan ICT yang bersifat unik, di pasar Indonesia dan regional.

Nilai inti perusahaan yang kami anut adalah:
·         Innovation
·         Customer Focus
·         Cohesiveness
·         Ownership

Dengan nilai inti yang kami anut tersebut kami yakin akan mencapai visi dan cita-cita kami sambil menjalankan misi kami.

Tim Inovatif

Prasimax yang memiliki sumber daya manusia dengan manajemen yang ramping namun lincah untuk merespons dinamika perubahan teknologi yang terjadi di masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya.

Pelanggan dan Konsumen Kami
Prasimax selalu memberikan solusi yang inovatif kepada pelanggan dan konsumen kami. Dalam beberapa hal Prasimax tidak jarang membantu bisnis pelanggan kami terhindar dari risiko yang berpotensi terjadi. Sebagai bagian dari nilai inti perusahaan maka fokus kami adalah pada pelanggan dan konsumen. Berikut di bawah ini adalah pelanggan kami dari berbagai industri:

Lembaga Negara
1.      Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
2.      Badan Tenaga Atom Nasional
3.      Lembaga Sandi Negara
Pengembangan Perumahan
1.      Agung Sedayu Group
Transportasi
1.      Garuda Maintenance Facility
2.      PT. Jasa Marga
3.      PT. Jalantol Lingkar Luar Jakarta
Manufaktur
1.      PT. Suzuki Indomobil
2.      PT. Toyota Astra Motor
Hiburan
1.      Fremantle Media Indonesia
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
1.      Dinas Pelayanan Pajak, DKI JAKARTA
2.      Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung, Kabupaten Badung, BALI
3.      Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan, Kota Depok, JAWA BARAT
4.      Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kota Tangerang Selatan, BANTEN
Pertambangan
1.      PT. THIESS Indonesia
Komunikasi dan Informasi
1.      PT. Motorola Indonesia
2.      PT. Finnet Indonesia
3.      PT. Datareka Integrasia
4.      PT. Nusantara Gikenfa
Olah Raga dan Kebugaran
1.      Cengkareng Golf - Swarna
Kesehatan dan Medis
1.      PT. Medixe Sekawan Utama


MITRA
Kami percaya kemitraan akan mendorong kemampuan inovasi kami dan memberi kemungkinkan peluang bisnis baru tercipta. Mitra kami memberikan nilai tambah bagi semua pihak, khususnya bagi pelanggan kami. Bersama dengan mitra kami membuka segmen pasar baru, membangun solusi bersama, melengkapi dan membedakan penawaran kami dengan pesaing lain serta memperkuat layanan pelanggan kami, masing-masing hubungan ini menggabungkan teknologi unggulan kami serta keahlian dan kemampuan dengan pemain industri lainnya. Beberapa mitra yang mendukung rantai nilai Prasimax:
1.      National Instruments [Data acquisition]
2.      Total Phase [Interface analyzer equipment]
3.      Advantech [Perangkat Industrial Embedded]
4.      PT. Star Korea Industry [PCB Assembly Manufacturer]
5.      PT. Mutiara Bintang Abadi (MBA) [Managed Services]
6.      PT Cartenz Cerdas Teknologi [TRUMON Products Portfolio]
7.      Burj Asia Corporation (M) Sdn Bhd [Distributor for Malaysia Territory]
8.      PEMASOK

Produk kami membutuhkan pemasok yang reliabel dan tepat waktu. Sebagai bagian dari Rantai Nilai (Value Chain) kami, pemasok memiliki peranan berarti bagi kami untuk tetap menjaga keberlangsungan produksi produk kami. Berikut adalah pemasok yang merupakan distributor serta prinsipal semiconduktor yang mensukseskan produk kami:
Pemasok Teknologi Semikonduktor:

· Freescale
· ST Microelectronics
· Xilinx
· Microchip
· NXP
· Texas Instruments
· SIMCOM
· Quectel